Catphishing adalah bentuk penipuan digital di mana pelaku membuat identitas palsu untuk mendekati korban secara online. Tujuannya adalah membangun kepercayaan sebelum akhirnya mencuri data pribadi, informasi keuangan, atau langsung menguras rekening korban.
Berbeda dengan phishing biasa yang mengandalkan link atau email mencurigakan, catphishing lebih halus karena pelaku berinteraksi langsung dengan korban, seringkali melalui media sosial, aplikasi kencan, atau bahkan WhatsApp.
Ciri-Ciri Catphishing yang Harus Diwaspadai
Agar tidak menjadi korban, kenali tanda-tanda catphishing berikut:
1. Profil Mencurigakan tapi Terlihat Meyakinkan
- Foto profil menggunakan gambar orang menarik atau profesional.
- Akun baru dengan sedikit teman atau followers.
- Cerita hidup yang terlalu dramatis atau tidak konsisten.
2. Terlalu Cepat Meminta Kepercayaan
- Pelaku cepat mengungkapkan “perasaan” atau meminta bantuan finansial dengan alasan mendesak.
- Sering mengeluh tentang masalah keuangan atau kesehatan.
3. Menghindari Pertemuan Langsung
- Selalu punya alasan untuk tidak bertemu secara fisik atau video call.
- Mengaku berada di luar negeri atau kota jauh.
4. Meminta Data Pribadi atau Transfer Uang
- Meminta nomor rekening, OTP, atau detail kartu kredit dengan dalih “bantuan” atau “hadiah”.
- Mengarahkan korban ke link palsu yang mirip dengan situs bank atau e-commerce.
Bagaimana Cara Menghindari Catphishing?
- Verifikasi Identitas: Cek kebenaran profil melalui pencarian Google atau media sosial lain.
- Jangan Bagikan Data Pribadi: Bank atau institusi resmi tidak akan meminta OTP atau password via chat.
- Hindari Mengklik Link Tidak Jelas: Jika dapat pesan mencurigakan, langsung hubungi pihak terkait melalui saluran resmi.
- Gunakan Aplikasi Keamanan: Aktifkan two-factor authentication (2FA) dan gunakan antivirus.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Jadi Korban?
- Segera Blokir Pelaku dan laporkan akun palsu tersebut ke platform terkait.
- Hubungi Bank untuk membekukan transaksi mencurigakan.
- Lapor Polisi melalui layanan cybercrime Polri atau situs patrolisiber.id.