Satu dari tiga korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Hal itu terungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing
“Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual,” kata Uli tanpa merinci usia korban.
Dia bilang, dari temuan tersebut Komnas HAM mendesak Polri agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual.
Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anakm, oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, terdapat tiga orang korban anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
AKBP Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui perantara aplikasi michat. Korban anak berusia 16 tahun itu juga menjadi perantara, membawa korban berusia 13 tahun kepada AKBP Fajar.
“Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun,” jelasnya.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
Uli menjelaskan bahwa kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh AKBP Fajar dengan menggunakan relasi kekuasaan sebagai seorang aparat penegak hukum.