inspiredgardenideas.com -KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi di korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.
“Terdapat selisih uang dari yang Terima oleh agensi dengan yang bayarkan ke media yaitu Rp 222 miliar,” kata Penyidikan KPK
Dana Rp 222 miliar tersebut sebagai Dana non budgeter oleh BJB, sejak awal telah sepakat oleh YR selaku eksekutif tertinggi bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter,” tambahnya.
Perkara mulai pada tahun 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB belanja untuk produk yang terkelola Divisi Corsec berupa iklan.
Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama dengan 6 agensi. Namun yang dibayarkan, tidak sebesar angka tersebut.
“Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang terkelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak,” kata dia.
Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. eksekutif tertinggiBJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.
“eks PPK (WH) mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback,” kata dia.
Kemudian WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS)
bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan perintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.
Berikut 5 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini:
- Yuddy Renaldi (YR), EKS Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corsec.
- Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (S), pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.