INSPIREGARDENIDEAS – Minggu ini, dikabarkan bahwa pemerintah Indonesia dan Apple Inc. akan menandatangani kesepakatan investasi senilai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16,3 triliun). Menurut sumber dalam yang dikutip Bloomberg, Kemenperin akan menandatangani nota kesepahaman dengan Apple pada minggu ini yang mencakup syarat dan ketentuan Apple. Sebelumnya, proposal Apple dari Desember 2024 telah “jalan di tempat”. Namun, sekarang dilaporkan bahwa keduanya telah mencapai konsensus. Dengan kesepakatan ini tercapai, nampaknya iPhone 16 akan tiba di Indonesia dalam waktu dekat.
Dengan ivestasi 1 miliar dolar AS, Apple akan membangun fasilitas manufaktur untuk komponen smartphone dan produk lainnya, serta melatih tenaga kerja lokal dalam R&D. Namun, Apple tidak berencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia dalam waktu dekat.
Laporan Bloomberg pada Desember 2024 lalu menyebutkan bahwa investasi 1 miliar dollar AS Apple ditujukan untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun hingga kini kabar tersebut belum terkonfirmasi. Hingga saat ini, baik Apple maupun Kementerian Perindustrian Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait kabar pencabutan larangan iPhone 16 ini.

Utang Apple lunas Apple pada pertengahan Februari 2025 juga disebut sudah melunasi utang ke Indonesia. Utang ini berasal dari sisa komitmen investasi pada periode 2020-2024.
Dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun, Apple baru merealisasikan Rp 1,48 triliun, menyisakan kekurangan sekitar Rp 240 miliar. Sisa utang investasi yang belum terealisasi ini menjadi salah satu penghambat iPhone 16 untuk mendapat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin. Lantaran belum mengantongi sertifikat TKDN, iPhone 16 masih belum legal untuk diperjualbelikan di Indonesia hingga saat ini. Pembayaran sisa investasi itu membuat harapan masuknya iPhone 16 ke Indonesia semakin terbuka. Terlebih, Agus juga mengatakan bahwa tim dari Apple sudah bertemu dengan Kemenperin sebanyak tiga kali untuk membahas investasi. Salah satu pembahasan adalah soal pemenuhan TKDN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, negosiasi dengan Apple berjalan dengan baik. “Doakan segera, segera, saya hanya mengatakan target saya, kita bisa close the deal,” tutur Agus.

Diblokir sejak 2024 Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bermula dari aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai regulasi, perangkat 4G dan 5G yang dijual di Indonesia harus memiliki TKDN minimal 35 persen. Apple sendiri memilih jalur investasi agar bisa memasarkan perangkat iPhone di Indonesia. Namun sertifikat TKDN yang sebelumnya memungkinkan Apple menjual produknya di Indonesia telah habis masa berlakunya, dan perpanjangannya tergantung pada realisasi penuh investasi yang telah dijanjikan. Akibatnya, sertifikasi iPhone 16 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tertunda, menyebabkan perangkat tersebut tidak bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia sejak peluncurannya pada September 2024. Hal ini sempat membuat konsumen Indonesia kecewa dan mendorong banyaknya pembelian lewat jalur tidak resmi atau pasar gelap.
SUMBER TEKNO.KOMPAS.COM : Pemerintah RI Teken Kesepakatan Rp 16 Triliun dengan Apple Minggu Ini?