Salah satu aset Kedutaan Besar Republik KBRI di Paris terancam tersita oleh pegadilan Prancis.
Rencana eksekusi itu sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan di ICC Singapura pada 2018 yang memenangkan perusahaan asing. Navoy International AG, atas gugatan terhadap Kemhan Indonesia.
ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI harus membayar uang senilai US$16 juta. Angka itu lebih kecil dari gugatan Navayo International AG yang menuntut pembayaran US$23,4 juta.
Apabila tidak terpenuhi, aset Indonesia berada dalam Prancis terancam tersita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.
Navayo International AG merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di Eschen, Liechtenstein.
Pada 2015, Kementerian Pertahanan RI berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi
Untuk itu, Kemhan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat, dalam kurun 2015-2016.
Akibat anggaran tidak tersedia, proyek Satkomhan tidak dapat terlanjutkan, dan Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.
“Navayo bukan perusahaan penyedia satelit komunikasi, terkait ini dengan mengira Navayo merupakan perusahaan penyedia satelit. Padahal satelit komunikasi yang pesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus,” kata Hikmahanto.